Rapat Pokja 2 Hak Angket Bahas Pengadaan Barang dan Jasa, Juga Tidak Dihadiri Perwakilan Pemkab
Editor: .
Wartawan: Muhammad Hatta
Senin, 06 Januari 2020 19:40 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Rapat perdana pokja 2 pengadaan barang dan jasa Pansus Hak Angket, digelar di gedung DPRD Jember, Senin (6/1). Sama halnya dengan Pokja 1, rapat ini juga tidak dihadiri perwakilan Pemkab Jember.
Pansus Hak Angket sedianya memanggil Bank Jatim dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember untuk mengklarifikasi seluruh pencairan uang melalui Bank Jatim. Terkait alasan tidak hadirnya pun, juga tidak jelas.
BACA JUGA:
Bicara soal Konstitusi, PKS Tegas Tentang Konsensus Negara yang Tak Bisa Diubah Seenaknya
Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Megawati Belum Bahas Pengguliran Hak Angket, Mahfud MD Beberkan Alasannya
NasDem Siap Gulirkan Hak Angket Meskipun Tanpa PDIP
Wakil Ketua Pansus Angket DPRD Jember David Handoko Seto menyampaikan, dalam pemanggilan perdana ini BPKAD tidak hadir. "Bahkan tidak ada alasannya. Ke depan akan tetap kami panggil kembali," kata David usai rapat, Senin (6/1/2020) sore.
Jika pemanggilan kedua tidak hadir, kata David, maka akan dilakukan pemanggilan paksa. "Nanti akan kami paksa," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, legislator dari Nasdem itu juga menyinggung persoalan Bank Jatim, perihal proses pencairan anggaran yang dinilainya kurang tepat.
"Bank Jatim memberikan keterangan bahwa segala proses pencairan anggaran dari Bank Jatim harus menyelesaikan surat perintah pencarian dana (SP2D), tetapi tidak mengindahkan proses dan mekanisme sebelumnya," katanya.