15 Toko Modern di Trenggalek Terancam Ditutup
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 07 Januari 2020 13:27 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Trenggalek melalui Asisten II Bidang Perekonomian, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, DPMPTSP, dan Satpol PP menggelar razia penertiban terhadap toko modern.
Sasaran razia ini menurut Asisten II Ir. Agung Sudjatmiko, meliputi toko modern yang izin usahanya berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah dinyatakan habis.
BACA JUGA:
Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas
Selain itu, Agung juga menyebut bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 29 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
"Jadi kita punya Perda 29 tahun 2016, di salah satu pasal 16 menyebutkan bahwa toko modern yang habis masa berlakunya harus mengajukan izin baru. Di toko ini, masa berlakunya sudah habis, sehingga dia harus di tutup," kata Agung di depan toko modern yang berada di jalan Panglima Sudirman Jumat (3/1) lalu.
Ia meminta toko modern yang telah ditutup sementara ini untuk segera mengurus surat izin baru, serta melengkapi persyaratan. Syarat tersebut, pihak toko modern harus bekerja sama dengan koperasi setempat.
Simak berita selengkapnya ...