2019, Bea Cukai Malang Sita 154.789 Rokok Ilegal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Senin, 13 Januari 2020 17:46 WIB
“Kami juga memasang stiker pada toko-toko penjual rokok bertuliskan ‘Tidak Menjual Rokok Ilegal’. Dengan demikian, penjual rokok tidak mau menerima sales rokok yang produksinya tidak terdapat pita cukai rokok,” tegasnya.
Rudy meenambahkan, dari hasil penyitaan rokok ilegal dari wilayah Malang Raya, maka kerugian negara mencapai Rp 70.424.900. “Kami tidak akan menolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai. Sedangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, maka bagi siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi dan/atau denda,” pungkasnya. (thu/rev)