2019, Bea Cukai Malang Sita 154.789 Rokok Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

2019, Bea Cukai Malang Sita 154.789 Rokok Ilegal

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Senin, 13 Januari 2020 17:46 WIB

Rudy Hery Kurniawan, Kepala Bea Cukai Tipe Madya Malang.

“Kami juga memasang stiker pada toko-toko penjual bertuliskan ‘Tidak Menjual Rokok Ilegal’. Dengan demikian, penjual tidak mau menerima sales yang produksinya tidak terdapat pita cukai ,” tegasnya.

Rudy meenambahkan, dari hasil penyitaan ilegal dari wilayah Malang Raya, maka kerugian negara mencapai Rp 70.424.900. “Kami tidak akan menolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai. Sedangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, maka bagi siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi dan/atau denda,” pungkasnya. (thu/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video