Tak Sengaja Tarik Pelatuk Senapan Angin, Teman Sendiri Tewas Tertembak di Kepala
Editor: .
Wartawan: Muhammad Hatta
Selasa, 14 Januari 2020 14:54 WIB
"Posisi senapan mau jatuh, dan kemungkinan tersangka mau menangkap senapan dan jari telunjuknya menyentuh triger. Sehingga senapan yang sebelumnya sudah diberi tahu ada pelurunya itu meletus," ulasnya.
"Saat meletus itu, posisi moncong senapan mengarah ke wajah korban. Peluru akhirnya mengenai daerah mata kanan korban, di bawah kelopak mata. Sempat dilarikan ke Puskesmas, namun meninggal dalam perjalanan," sambungnya.
Atas kejadian itu, polisi telah memeriksa Samsul dan Mashuda. Senapan yang merenggut nyawa Erfan juga diamankan sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 359 KUHP. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. (ata/yud)