Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perangkat Desa di Kediri Dilaporkan ke Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 17 Januari 2020 23:04 WIB
Imam mengungkapkan kronologi dugaan penggelapan itu. Awalnya HDC (terlapor) mendatangi kliennya bermaksud untuk menyewa kendaraan tersebut dengan kontrak bulanan seharga 2 sampai 3 juta rupiah. Awalnya tahun 2017 di bulan Desember berjalan baik, namun sempat tersendat hingga pada akhirnya sampai dengan bulan Juni 2019 tidak ada kejelasan.
"Bahkan kemarin disomasi oleh klien kami, juga tidak ada respons yang baik. Akhirnya kami menempuh upaya hukum dengan menyampaikan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini," terang Imam seraya mengayakan bahwa kerugian ditaksir seratus juta lebih, karena 2 unit mobil itu belum termasuk uang sewa yang terbayar sehabis masa sewa yang disepakati. (kdr1/rev)