Di-Deadline Awal Februari, Warga Penolak Nilai Ganti Rugi Bandara Kediri Hanya Bisa Pasrah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Di-Deadline Awal Februari, Warga Penolak Nilai Ganti Rugi Bandara Kediri Hanya Bisa Pasrah

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Hartija
Jumat, 24 Januari 2020 18:18 WIB

Bagja Sirait (baju putih), Staf Menko Kemaritiman dan Investasi RI.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bandara akan disiapkan menjadi Bandara Internasional dan bandara tempat pemberangkatan umrah. Dibangunnya Bandara juga diharapkan bsia membuka lapangan pekerjaan bagi warga dan sekitarnya.

Demikian disampaikan oleh Bagja Sirait, Staf Menko Kemaritiman dan Investasi RI saat memberikan paparan terakhir terkait pembebasan tanah Bandara di SKB Grogol, Kabupaten , Jumat (24/1).

Menurut Bagja Sirait, pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara sudah mencapai 99 persen, sehingga masih ada 1 persen yang belum terbebaskan.

"Ada alternatif pilihan bagi warga yang menolak nilai ganti, yaitu bagi warga yang kurang mampu akan dibantu fasilitas permukiman baru di Tanjung Baru di Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten ," kata Bagja di hadapan puluhan warga Grogol, Banyakan dan Tarokan yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi.

Masih menurut Bagja, rekomendasi pembangunan sudah dikeluarkan oleh Menteri Negara Agraria dan pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap dimulai paling akhir pada tanggal 9 April 2020.

"Jadi, tidak ada diskusi lagi masalah ganti rugi. Awal Februari 2020 masalah pembebasan harus selesai. Bila tidak ada titik temu, maka konsinyasi akan diserahkan ke Pengadilan," terang Bagja.

Bagja menjelaskan bahwa dasar pembangunan Bandara adalah Peraturan Presiden RI No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Presiden RI No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sebagaimana dalam perpres tersebut, pembangunan Bandara telah menjadi satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sedangkan proses pengadaan lahan Bandara , lanjut Bagja, telah dilaksanakan oleh PT Surya Dhoho Investama mulai tahun 2017 sampai 31 Agustus 2019. Dan terhitung mulai 1 September 2019 sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat, dilaksanakan oleh pemerintah.

"Dari hasil appraisal yang telah dilakukan, ditentukan harga final tertinggi untuk tanah pekarangan yang ada rumahnya senilai Rp 750.000,-/m2. Sedangkan untuk tanah tegal dan sawah, senilai Rp 500.000,-/m2. Dan ke depan tidak ada kenaikan harga," tandas Bagja.

Pemaparan tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Dede Sujana, Ketua PN Kabupaten Putut Tri Sunarko, Kepala BPN Kabupaten Andreas Mulyadi, Dandim 0809 Letkol Kav. Dwi Agung Sutrisno, Kapolres Kota AKBP. Miko Indrayana dan Direktur PT. Surya Dhoho Investama Maksin Arisandi.

Sementara itu, Ridwan Arif, salah satu pemilik lahan yang semula mencoba bertahan, kini mengaku pasrah dengan keputusan Pemerintah itu. "Mau bagaimana lagi, Mas. Ya manut sajalah," kata Ridwan singkat. (uji/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video