​Sebulan, Polres Tuban Panen Tangkapan Kasus Narkoba | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Sebulan, Polres Tuban Panen Tangkapan Kasus Narkoba

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 26 Januari 2020 20:57 WIB

Kapores Tuban AKBP Nanang Haryono sedang memegang alat bukti. Tampak para pelaku sedang jongkok bersama.

adapun 8 pelaku tersebut yakni berinisial B (20), warga Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro; M (40), seorang sopir warga Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto; dan RH (34), salah satu sopir warga Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban. 

Kemudian S (31), seorang kernet truk warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko; FAAT (18) dan BDU (20) yang keduanya merupakan warga Kelurahan Moro Krembangan, Surabaya. Dari 6 pelaku tersebut telah diamankan beserta barang buktinya.

Sedangkan, untuk kasus obat daftar G diamankan dua tersangka. Pertama pelaku berinisial AHP (18) warga yang tinggal di jalan Pattimura Baturetno, Tuban; dan GAS (25) salah satu warga Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Dari 8 pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah paket sabu-sabu dengan berat total 36,56 gram. Kemudian, sejumlah bong serta pipet kaca, 10.330 butir pil dobel L, dan sejumlah uang tunai.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kasus sabu ini, tersangka akan dikenakan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan kasus pil dobel L kita jerat dengan UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," beber Nanang sapaan akrabnya. (gun/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video