Lagi, Sekdes Pesing Dilaporkan ke Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 26 Januari 2020 23:20 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hendro Dwi Cahyono, Sekdes Pesing, Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, kembali dilaporkan ke polisi. Laporan ketiga kalinya ini, masih menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan.
Adalah Kristanto, warga Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri yang kali ini melaporkan Hendro Dwi Cahyono ke Polres Kediri.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
Kuasa Hukum Kristanto, Mohamad Karim Amrulloh, S.H. kepada wartawan mengatakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Hendro Dwi Cahyono tersebut terkait uang sebesar Rp.6,5 juta untuk pembelian pasir.
"Klien saya atas nama Kristanto, sejak bulan Oktober 2019 lalu telah memesan pasir kepada terlapor dan telah membayar pesanan itu sebesar Rp. 6,5 juta untuk 10 rit. Tapi pasir yang dipesan tersebut hingga laporan ke polisi dibuat, tidak pernah diterima klien saya. Setiap ditanyakan kapan pasir akan dikirim, Pak HDC (Hendro Dwi Cahyono, Red) selalu beralasan saja," kata Karim Amrulloh, Minggu (26/1/2020) malam.