Sebar Foto Syur Mantan Pacar ke Medsos Usai Dicabuli, Pemuda Jatirogo Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 30 Januari 2020 22:35 WIB
Tak hanya itu, pelaku sering menghubungi korban melalui video call via aplikasi WhatsApp. Saat video call itulah, pelaku membujuk korban untuk membuka baju lalu di screenshot.
"Pelaku menyebar foto-foto bugil korban lewat media sosial Instagram dan WhatsApp," tutur pria kelahiran Bojonegoro itu.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa S kepada pihak kepolisian. Selang beberapa hari, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
"Keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Jatirogo. Petugas bekerja cepat hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (gun/rev)