Sebar Foto Syur Mantan Pacar ke Medsos Usai Dicabuli, Pemuda Jatirogo Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 30 Januari 2020 22:35 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Fathur Rosyidin (19), pemuda asal Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan kepolisian lantaran menyebar foto syur mantan kekasihnya di media sosial (medsos).
Hal itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat diputus oleh korban S (17) yang juga warga kecamatan setempat.
BACA JUGA:
Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Viral, Video Aksi Bullying Siswa SMP Negeri di Tuban
"Pelaku sempat kabur dan ditangkap di Surabaya," ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat ditemui di mapolres setempat, Kamis (30/1).
Dari pengakuan tersangka, keduanya mulai saling mengenal melalui medsos dan sudah menjalin asmara selama tujuh bulan. Selama berpacaran, korban sudah dua kali dipaksa melayani nafsu bejatnya dengan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah pelaku.
"Pelaku memaksa korban melakukan adegan suami istri sebanyak 2 kali, dan mengancam akan menyebar foto bugil korban," imbuh Kapolres.
Tak hanya itu, pelaku sering menghubungi korban melalui video call via aplikasi WhatsApp. Saat video call itulah, pelaku membujuk korban untuk membuka baju lalu di screenshot.
"Pelaku menyebar foto-foto bugil korban lewat media sosial Instagram dan WhatsApp," tutur pria kelahiran Bojonegoro itu.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa S kepada pihak kepolisian. Selang beberapa hari, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
"Keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Jatirogo. Petugas bekerja cepat hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (gun/rev)