Terganjal UU Desa, Pejuang Pemekaran Tulungrejo Kota Batu Jalan Terus
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Agus Salimullah
Selasa, 04 Februari 2020 00:09 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kendati terganjal UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, terutama tentang syarat jumlah penduduk dalam pemekaran desa, namun pejuang pemekaran Tulungrejo,Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tak patah arang.
Mereka tetap melanjutkan tahapan prosesnya, yakni melakukan jajak pendapat di Dusun Junggo dan Wonorejo. Sebagaimana disebut dalam UU Desa tersebut, bahwa untuk wilayah Jawa jumlah penduduknya minimal 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga.
BACA JUGA:
Usung Sigap Pilkada Damai, Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Kota Batu
Masuk Batas Waktu dari Satpol PP, Sejumlah PKL Sultan Agung Kota Batu Enggan Bongkar Kios
Sah! KPU Undi dan Tetapkan Nomor Tiga Paslon Peserta Pilwali Batu 2024
Pj Wali Kota Batu Apresiasi Kolaborasi Petani Jeruk Keprok, Hand Painted Rokhim dan Hotel Aston Inn
"Ya, walau ada aturan bahwa salah satu syarat pemekaran desa jumlah penduduknya minimal 6.000 jiwa, namun kami tetap jalan terus sambil menunggu jajak pendapat dari warga. Insya Allah tiga hari lagi selesai dan bisa diumumkan," ujar Arif Erwinadi, tokoh masyarakat Tulungrejo, usai mengikuti sosialisasi pemekaran desa bertempat di balai Desa Tulungrejo, Senin (3/2) siang.
Kendati dari segi jumlah penduduk masih kurang, namun Arif menilai dari sisi KK sudah melebihi batas yang tercantum dalam UU tentang desa yang hanya 1.200 KK. Sedangkan di jumlah KK di Dusun Junggo dan Wonorejo jumlahnya sudah mencapai 1.359 KK.
"Jumlah penduduk Desa Tulungrejo untuk 5 dusun sebanyak 9.930 jiwa. Khusus untuk Dusun Wonorejo sebanyak 588 KK dan 2.129 Jiwa, sedangkan di Dusun Junggo 771 KK dan 2.629 Jiwa dengan total KK sebanyak 1.359 KK dan 4.758 jiwa. Padahal dalam UU tentang desa syarat jumlah KK 1.200, sedangkan saat ini di Dusun Junggo dan Wonoreko jumlah kepala keluarganya sudah mencapai 1.359 KK," terangnya.