Terganjal UU Desa, Pejuang Pemekaran Tulungrejo Kota Batu Jalan Terus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terganjal UU Desa, Pejuang Pemekaran Tulungrejo Kota Batu Jalan Terus

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Agus Salimullah
Selasa, 04 Februari 2020 00:09 WIB

Acara sosialisasi pemekaran desa yang digelar di Balai Desa Tulungrejo, Bumiaji, Senin (3/2).

Acara sosialisasi tentang pemekaran desa itu dihadiri Kades dan perangkat desa Tulungrejo, Sekdes Tulungrejo, Camat Bumiaji, dan staf Bagian Pemerintahan Pemkot Batu. Dalam pertemuan itu, bagian pemerintahan Pemkot Batu masih akan menanyakan kepada Pemprov Jatim, apakah angka 6.000 jiwa sebagai syarat pemekaran desa itu merupakan hasil pemekaran dua desa atau satu desa.

Sementara itu, Haris Peristiwanto, tokoh dari Dusun Wonorejo mengatakan, dalam sosialisasi itu masyarakat sudah menyampaikan aspirasinya terkait pemekaran desa Tulungrejo. Akan tetapi pihak kecamatan masih ingin mengkaji masalah jumlah penduduk. Sebab, kata Haris, yang tertera dalam persyaratan pemekaran desa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 KK.

"Sampai saat ini masih belum jelas aturannya. Desa pemekaran ini nanti ke depan mengacu peraturan yang mana. Pihak pemerintah kota pun yang hadir tidak bisa memberikan jawaban pasti sehingga harus menunggu kajian dulu," katanya.

Sekadar diketahui, saat ini perwakilan warga dua dusun yang minta pemekaran desa tersebut sudah melakukan jajak pendapat yang dimulai tanggal 22 Januari 2020 lalu. Mereka ingin menjajaki aspirasi warga, apakah setuju adanya pemekaran atau menolak.

Blangko jajak pendapat itu sudah disebarkan sebanyak 38 blanko untuk Dusun Junggo dan 57 blangko untuk Dusun Wonorejo. Hasil jajak pendapat itu nantinya akan disampaikan kepada pihak BPD. (asa/ian)

 

 Tag:   Kota Batu Desa Batu

Berita Terkait

Bangsaonline Video