PT Swabina Gatra PHK 29 Pekerja Lewat WhatsApp, FSPMI Wadul Pemkab dan DPRD Tuban
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 04 Februari 2020 20:57 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Tuban menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkab setempat, Selasa (4/1).
Amarah para buruh itu dipicu adanya PHK 29 pekerja secara sepihak oleh PT Swabina Gatra. Mereka menilai, langkah yang diambil perusahaan dalam melakukan PHK pada karyawannya tidak manusiawi dan bertentangan dengan perundang-undangan.
BACA JUGA:
Pemkab Tuban Raih SAKIP Predikat A
Pekerja MPS Tuban Mantap Pilih Khofifah, Gubernur Paling Berpihak pada Industri Padat Karya SKT
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Gelar Rakor, Pjs Bupati Tuban Tancap Gas Bahas Program Strategis
"Kami meminta Pemkab Tuban menindak tegas perusahaan yang nakal dan melakukan PHK secara sepihak," teriak orator aksi.
Setelah melakukan orasi di depan kantor Pemkab Tuban, selanjutnya perwakilan massa dipersilakan melakukan hearing bersama Dinas PMPTSP dan Naker Tuban.
Dalam hearing itu, Ketua FSPMI Tuban Duraji menanyakan profesionalisme perusahaan dalam melakukan PHK terhadap pekerja. Pasalnya, PT Swabina Gatra melayangkan surat pemberhentian hanya melalui pesan singkat via aplikasi whatsapp.
"Surat pemecatan dikirim melalui pesan singkat whatsapp. Apalagi surat itu ditandatangani tanpa ada nama terang di bawahnya. Tentu ini menunjukkan kalau perusahaan ini tidak profesional," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya terus berupaya memperjuangkan para pekerja yang di PHK secara sepihak oleh PT Swabina Gatra. Apalagi hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, dirinya menilai perusahaan berusaha melakukan Union Busting atau pemberangusan serikat pekerja.
"Ada indikasi perusahaan melakukan pemberangusan serikat pekerja, karena mayoritas yang di PHK merupakan anggota FSPMI," imbuhnya.