PT Swabina Gatra PHK 29 Pekerja Lewat WhatsApp, FSPMI Wadul Pemkab dan DPRD Tuban
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 04 Februari 2020 20:57 WIB
Lebih jauh, dirinya menganggap jika perusahaan juga tak memiliki itikad baik. "Seharusnya (perusahaan, red) memanggil para pekerja dan dilakukan mediasi. Mendalami letak kesalahannya, berikan teguran baik lisan maupun tertulis. Itu baru profesional, tapi kalau begini ada indikasi union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Karena perusahaan berupaya menghentikan aktivitas serikat pekerja," tandasnya.
"Kami berharap para pekerja ini bisa dipekerjakan kembali dan hak-hak mereka bisa terpenuhi," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal-PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Wadiono mengatakan akan segera memanggil seluruh pihak yang terkait khususnya PT Swabina Gatra dan PT Semen Indonesia untuk dimintai klarifikasi.
Hal itu dilakukan untuk mendalami permasalahan yang dihadapi antar pekerja dan perusahaan.
"Senin depan akan kami pertemuan semua pihak terkait untuk mengetahui letak permasalahan yang sebenarnya," ujar Wadiono usai hearing bersama serikat pekerja.
Lebih lanjut, Wadiono menjelaskan permasalahan yang dialami pekerja itu merupakan perselisihan hubungan industrial. Ia menyatakan Pemkab Tuban selalu berkomitmen dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sebaik mungkin agar bisa diterima semua pihak.
"Kita tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, tapi kalau tidak bisa akan dibawa keranah hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ini adalah langkah terakhir," tutupnya. (gun/ian)