Ribuan Pelaku Usaha di Pacitan Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 06 Februari 2020 17:28 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan pelaku usaha di Kabupaten Pacitan hingga detik ini belum melengkapi dokumen lingkungan, khususnya surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). Hal ini diungkapkan Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Ari Priyambodo.
Ia mengatakan, dari sekitar sepuluh ribuan pelaku usaha di Pacitan, baru kisaran delapan ratus yang telah melengkapi SPPL. "Selebihnya memang belum melengkapi (SPPL, Red)," kata Ari yang saat itu tengah dinas luar ke Surabaya, melalui ponselnya, Kamis (6/2).
BACA JUGA:
Soal Pemberian Keringanan Kredit, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pacitan Serahkan ke Perbankan
Harga Gula Pasir Kemasan Tembus Rp 22 Ribu per Kilogram
Bupati Pacitan Perintahkan Sekda Konsultasi ke Pemprov Soal Kebijakan Ekonomi di Tengah Wabah Covid
Akibat Wabah Corona, Satu Hotel di Pacitan ini Pilih Tutup Sampai 5 April
Ari mengatakan, SPPL merupakan dokumen lingkungan grade terbawah. Setelah itu ada dokumen lingkungan seperti halnya upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). "Kalau UKL/UPL, kami belum bisa memberikan estimasi. Namun diperkirakan masih 50:50 antara pelaku usaha yang sudah memiliki dan yang belum," bebernya.