Wali Kota Risma Sudah Cabut Laporan kepada Penghinanya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Sabtu, 08 Februari 2020 22:20 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi sudah mencabut laporan yang ditujukan kepada ZKR (43), pemilik akun facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepadanya melalui akun media sosialnya.
Surat pencabutan laporan itu diantarkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya ke Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA:
Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang
Dianggap Cemarkan Nama Baik, PKB Jombang Laporkan Ketua FKDM ke Polisi
Ferdinand Berpotensi Timbulkan Keonaran, Polisi Periksa Tiga Saksi
Penyebar Video Penghina Bupati Situbondo Ditahan Polisi, Satu Tersangka Masih Buron
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Ira Tursilowati memastikan bahwa dirinya sendiri yang mengantarkan surat pencabutan laporan itu pada Jumat (7/2/2020) kemarin, tepatnya sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pencabutan laporan itu diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya.
"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira di ruang kerjanya, Sabtu (8/2).
Menurut Ira, pencabutan laporan itu karena ZKR sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Wali Kota Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho. Dalam surat itu, dia sudah meminta maaf kepada Wali Kota Risma dan juga seluruh warga Kota Surabaya.
“Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini,” katanya.
Ira memastikan, dengan adanya surat pencabutan laporan itu, berarti permasalahan Wali Kota Risma dengan ZKR sudah selesai. Bahkan, Ira memastikan bahwa Wali Kota Risma sudah sangat tulus memaafkan ZKR.
“Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui,” tegasnya.