Dianggap Terlambat, Wali Kota Minta Perda Penyerahan Sarpras dan Utilitas Segera Dibentuk
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Senin, 10 Februari 2020 18:27 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si berharap DPRD Kota Batu bersama tim Otoda, Bagian Hukum, dan instansi terkait segera membahas pembentukan Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Batu. Wali Kota menganggap, Kota Batu termasuk terlambat membentuk perda ini.
"Sampai saat ini kita belum punya Perda tersebut. Meski terlambat, Perda ini perlu segera kita bentuk. Mengingat perda ini merupakan amanat dari Permendagri nomor 9 tahun 2009," ujar Dewanti saat menyampaikan sambutannya dalam rapat paripurna penyampaian tiga Raperda di gedung DPRD Kota Batu, Senin (10/2) sore.
BACA JUGA:
182 Pekerja Pabrik Rokok di Kota Batu Terima BLT DBHCHT
Pentas Padang Bulan Purnama Meriahkan Launching Logo dan Tema Hari Jadi ke-23 Kota Batu
Tekan Laju Inflasi, TPID Kota Batu Gandeng Satuan Pendidikan
Kota Batu Raih Penghargaan Daerah Peduli Layak Anak
Tiga Raperda Kota Batu yang disampaikan eksekutif tersebut antara lain tentang Penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas. Raperda perubahan atas Perda Kota Batu nomor 16 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan pasar, dan Raperda perubahan atas Perda Kota Batu nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Dikatakan Dewanti, berdasarkan ketentuan pasal 26 Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah disebutkan, bahwa Bupati/Wali Kota menetapkan perda yang berpedoman pada permendagri ini paling lambat satu tahun sejak ditetapkan.