Dewan Desak Pemkab Pasuruan Beri Sanksi Tegas PT Merak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dewan Desak Pemkab Pasuruan Beri Sanksi Tegas PT Merak

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 10 Februari 2020 19:01 WIB

Suasana rapat kerja Komisi I dengan OPD membahas izin PT Merak.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Pasuruan meminta Pemkab Pasuruan memberikan sanksi tegas berupa penutupan kepada PT Merak, perusahaan yang memproduski beton di Dusun Kauman Baru, Desa Kauman, Kec. Bangil, lantaran diduga tidak mengantongi izin.

Desakan itu disampaikan dalam rapat kerja yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dengan beberapa OPD, pada Senin (10/02). Adapun OPD yang diundang dalam rapat kerja itu, yakni Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), DLH, Bappeda, dan Dinas Sumberdaya Air dan Tata Ruang.

Menurut Ketua Komisi I Dr. Kasiman, lahan yang ditempati PT. Merak belum dilengkapi izin seperti IMB, UKL, Amdal, dan izin lainnya. Padahal, perusahaan tersebut sudah berdiri di Pasuruan sejak 2016 silam.

"Kita meminta kepada pihak Satpol PP untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut, agar wibawa Pemkab Pasuruan tidak dilecehkan," pinta politukus  Gerindra ini.

Keterangan yang sama disampaikan oleh anggota Komisi I, Ayub. Ia mengungkapkan, PT Merak juga memiliki perusahaan pemecah batu di wilayah Kejayan dan Pasrepan. Terkait hal ini, pihaknya meminta Pemkab melakukan pengecekan di lapangan terkait kelengkapan izin usaha tersebut.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video