Dewan Desak Pemkab Pasuruan Beri Sanksi Tegas PT Merak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 10 Februari 2020 19:01 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Pasuruan meminta Pemkab Pasuruan memberikan sanksi tegas berupa penutupan kepada PT Merak, perusahaan yang memproduski beton di Dusun Kauman Baru, Desa Kauman, Kec. Bangil, lantaran diduga tidak mengantongi izin.
Desakan itu disampaikan dalam rapat kerja yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dengan beberapa OPD, pada Senin (10/02). Adapun OPD yang diundang dalam rapat kerja itu, yakni Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), DLH, Bappeda, dan Dinas Sumberdaya Air dan Tata Ruang.
BACA JUGA:
Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha
Resmikan 10.550 Panel Surya, Khofifah: PT HM Sampoerna Jadi Contoh Penguatan Renewable Energy
Merasa Dirugikan, Warga Kedungringin Pasuruan Luruk PT Sorini
Tinjau Bau Busuk di Sungai Wrati, Ketua DPRD Pasuruan Nyaris Muntah
Menurut Ketua Komisi I Dr. Kasiman, lahan yang ditempati PT. Merak belum dilengkapi izin seperti IMB, UKL, Amdal, dan izin lainnya. Padahal, perusahaan tersebut sudah berdiri di Pasuruan sejak 2016 silam.
"Kita meminta kepada pihak Satpol PP untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut, agar wibawa Pemkab Pasuruan tidak dilecehkan," pinta politukus Gerindra ini.
Keterangan yang sama disampaikan oleh anggota Komisi I, Ayub. Ia mengungkapkan, PT Merak juga memiliki perusahaan pemecah batu di wilayah Kejayan dan Pasrepan. Terkait hal ini, pihaknya meminta Pemkab melakukan pengecekan di lapangan terkait kelengkapan izin usaha tersebut.