Kepala DPKP Pasuruan: Tak Masalah Pendamping RTLH Double Job
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 14 Februari 2020 00:35 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tudingan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pasuruan Abu Bakar soal status para pendamping program RTLH yang rangkap jabatan atau double job, ditanggapi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP).
Kepala DPKP Pasuruan, Ir. Hariaprianto menegaskan proses rekrutmen yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan aturan. Menurutnya, tidak ada masalah apabila ada pendamping RTLH yang rangkap jabatan. Sebab, semua warga yang memiliki kompetensi dan pengetahuan bidang perumahan bisa mendaftar menjadi pendamping.
BACA JUGA:
Wali Kota Pasuruan Harap Bantuan RTLH Bisa Tingkatkan Kenyamanan untuk Masyarakat
Gus Ipul: Pemkot Pasuruan akan Tingkatkan Perbaikan RTLH dan Fokus Pembangunan Infrastruktur
Warga Dusun Jurangpelen I Kerja Bakti Bantu Bedah Rumah
Pasuruan Terima Bantuan BSPS dari Pusat untuk Benahi Rumah Tidak Layak Huni
"Bahwa dari dulu para pendamping RTLH sebagian berprofesi guru, dan perangkat sekolah. Yang tidak boleh itu jika pendamping statusnya pegawai negeri. Kalau pimpinan mereka tidak mengizinkan, monggo ke dinas, akan kami copot," jelas Hari didampingi Kristina, Kasi Pengembangan Kawasan Perumahan DPKP.