Menaker Bakal Pulangkan 1.428 TKI Ilegal dari Malaysia | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Menaker Bakal Pulangkan 1.428 TKI Ilegal dari Malaysia

Minggu, 21 Desember 2014 22:40 WIB

Foto: detik.com

BangsaOnline-Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan pemerintah untuk memulangkan (mendeportasi) sebanyak 1.428 . Saat ini para TKI tersebut berada di 26 depot tahanan imigrasi .

"Setelah menjalani proses pendataan dan menyelesaikan masalah hukum, maka secepatnya para TKI illegal itu akan segera dipulangkan ke tanah air secara bertahap," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam rilis yang diterima detikcom dari Humas Kemenaker, Minggu (21/12/2014).

Hanif sebelumnya melakukan kunjungan kerja selama 3 hari ke untuk membahas upaya percepatan proses pemulangan . Selama di , politikus PKB ini bertemu dengan 2 Menteri yang mengurusi pekerja migran yaitu Menteri Dalam Negeri Dato Seri DR Ahmad Zahid Hamidi dan Menteri Sumber Manusia Daro Seri Richard Riot Anak Jaem.

"Dalam pertemuan dengan 2 menteri tersebut, pemerintah Indonesia pun mengusulkan agar para itu mendapatkan pengampunan dan membebaskannya dari denda sehingga proses kepulangan bisa dipercepat," ujar Hanif.

Para TKI yang tengah menjalani proses pemulangan itu terdiri dari 963 orang lelaki, 397 orang perempuan dan 68 orang anak-anak. Penyebab para TKI illegal ditahan pihak imigrasi antara lain karena tidak memiliki permit atau ijin kerja resmi, melebihi batas masa tinggal (overstayer), melanggar aturan dokumen, pemalsuan dokumen ijin kerja dan lain-lain.

Hanif menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia berharap Pemerintah terus bekerja sama untuk menetapkan skema pemulangan TKI antar pemerintah. Dengan demikian, mekanisme serta pembiayaannya lebih baik dan terkontrol sehingga memudahkan proses kepulangan. Pemulangan atau deportasi ini merupakan langkah untuk menjalankan instruksi Presiden Jokowi yang menghendaki percepatan pemulangan agar tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan TKI itu sendiri.

Kemenaker berkoordinasi dengan Kemlu, BNP2TKI dan Kemenkum HAM untuk mempercepat proses pemulangan hingga ke daerah asalnya masing-masing. Tetapi, Hanif tetap mempersilakan yang ingin mengikuti proses legalisasi dengan melengkapi dokumen agar bisa bekerja secara sah.

"Kita sambut baik upaya program-program legalisasi dan pemutihan yang merupakan kebijakan pemerintah . Malahan tampaknya mereka akan
memperpanjang proses pemutihan yang seharusnya dibatasi sampai 31 Desember 2014," ucap Hanif.

Pemerintah mengimbau para TKI illegal yang telah dipulangkan agar tidak kembali mengulangi lagi perbuatannya. Namun apabila masih berminat bekerja di , mereka harus bekerja secara legal dengan melengkapi semua dokumen dan mengikuti semua aturan penempatan TKI ke luar negeri.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: detik.com

 

sumber : detik.com

Berita Terkait

Bangsaonline Video