Menaker Bakal Pulangkan 1.428 TKI Ilegal dari Malaysia
Minggu, 21 Desember 2014 22:40 WIB
BangsaOnline-Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama
dengan pemerintah Malaysia untuk memulangkan (mendeportasi) sebanyak
1.428 TKI ilegal. Saat ini para TKI tersebut berada di 26 depot tahanan
imigrasi Malaysia.
"Setelah menjalani proses pendataan dan
menyelesaikan masalah hukum, maka secepatnya para TKI illegal itu akan
segera dipulangkan ke tanah air secara bertahap," kata Menteri
Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam rilis yang diterima detikcom dari
Humas Kemenaker, Minggu (21/12/2014).
Hanif sebelumnya melakukan
kunjungan kerja selama 3 hari ke Malaysia untuk membahas upaya
percepatan proses pemulangan TKI ilegal. Selama di Malaysia, politikus
PKB ini bertemu dengan 2 Menteri Malaysia yang mengurusi pekerja migran
yaitu Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri DR Ahmad Zahid Hamidi dan
Menteri Sumber Manusia Malaysia Daro Seri Richard Riot Anak Jaem.
"Dalam
pertemuan dengan 2 menteri Malaysia tersebut, pemerintah Indonesia pun
mengusulkan agar para TKI ilegal itu mendapatkan pengampunan dan
membebaskannya dari denda sehingga proses kepulangan bisa dipercepat,"
ujar Hanif.
Para TKI yang tengah menjalani proses pemulangan itu
terdiri dari 963 orang lelaki, 397 orang perempuan dan 68 orang
anak-anak. Penyebab para TKI illegal ditahan pihak imigrasi Malaysia
antara lain karena tidak memiliki permit atau ijin kerja resmi, melebihi
batas masa tinggal (overstayer), melanggar aturan dokumen, pemalsuan
dokumen ijin kerja dan lain-lain.
Hanif menuturkan bahwa
Pemerintah Indonesia berharap Pemerintah Malaysia terus bekerja sama
untuk menetapkan skema pemulangan TKI antar pemerintah. Dengan demikian,
mekanisme serta pembiayaannya lebih baik dan terkontrol sehingga
memudahkan proses kepulangan. Pemulangan atau deportasi ini merupakan
langkah untuk menjalankan instruksi Presiden Jokowi yang menghendaki
percepatan pemulangan TKI ilegal agar tidak menimbulkan permasalahan
yang merugikan TKI itu sendiri.
Kemenaker berkoordinasi dengan
Kemlu, BNP2TKI dan Kemenkum HAM untuk mempercepat proses pemulangan
hingga ke daerah asalnya masing-masing. Tetapi, Hanif tetap
mempersilakan TKI ilegal yang ingin mengikuti proses legalisasi dengan
melengkapi dokumen agar bisa bekerja secara sah.
"Kita sambut
baik upaya program-program legalisasi dan pemutihan yang merupakan
kebijakan pemerintah Malaysia. Malahan tampaknya mereka akan
memperpanjang proses pemutihan yang seharusnya dibatasi sampai 31 Desember 2014," ucap Hanif.
Pemerintah
mengimbau para TKI illegal yang telah dipulangkan agar tidak kembali
mengulangi lagi perbuatannya. Namun apabila masih berminat bekerja di
Malaysia, mereka harus bekerja secara legal dengan melengkapi semua
dokumen dan mengikuti semua aturan penempatan TKI ke luar negeri.
sumber : detik.com