Bupati Bangkalan: 4 Raperda Inisiatif Jangan Sampai Tumpang Tindih
Editor: .
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 18 Februari 2020 21:46 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Bangkalan harus berhati-hati merumuskan 4 Raperda inisiatif yang akan dibahas. Jangan sampai nantinya tumpang tindih dengan perda yang sudah ada. Apalagi, saat ini Pemerintah Pusat telah mengajukan rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang telah diserahkan ke DPR RI.
Hal ini disampaikan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin saat menyampaikan jawaban atas 4 Raperda Inisiatif saat paripurna di DPRD Bangkalan, Selasa (18/2).
BACA JUGA:
DPRD Bangkalan Umumkan Usulan Calon Pimpinan Dari Partai Pemenang
Seleksi Administrasi Lelang Sekda Bangkalan, Berikut Nama-Nama yang Lolos
Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk IKM dari DBHCHT 2024
Ini Susunan Delapan Fraksi DPRD Bangkalan Periode 2024-2029
4 Raperda Inisiatif tersebut, yakni perubahan perda nomor 1 tahun 2015 terkait pemilihan kepala desa yang diusulkan oleh Komisi A DPRD Bangkalan, perda terkait pemberdayaan petani yang menjadi usulan Komisi B, perda pengelolaan sungai yang diusulkan Komisi C, serta perda sistem penyelenggaraan perlindungan anak yang diusulkan oleh Komisi D.
Simak berita selengkapnya ...