Bupati Bangkalan: 4 Raperda Inisiatif Jangan Sampai Tumpang Tindih
Editor: .
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 18 Februari 2020 21:46 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Bangkalan harus berhati-hati merumuskan 4 Raperda inisiatif yang akan dibahas. Jangan sampai nantinya tumpang tindih dengan perda yang sudah ada. Apalagi, saat ini Pemerintah Pusat telah mengajukan rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang telah diserahkan ke DPR RI.
Hal ini disampaikan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin saat menyampaikan jawaban atas 4 Raperda Inisiatif saat paripurna di DPRD Bangkalan, Selasa (18/2).
BACA JUGA:
DPRD Bangkalan Umumkan Usulan Calon Pimpinan Dari Partai Pemenang
Seleksi Administrasi Lelang Sekda Bangkalan, Berikut Nama-Nama yang Lolos
Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk IKM dari DBHCHT 2024
Ini Susunan Delapan Fraksi DPRD Bangkalan Periode 2024-2029
4 Raperda Inisiatif tersebut, yakni perubahan perda nomor 1 tahun 2015 terkait pemilihan kepala desa yang diusulkan oleh Komisi A DPRD Bangkalan, perda terkait pemberdayaan petani yang menjadi usulan Komisi B, perda pengelolaan sungai yang diusulkan Komisi C, serta perda sistem penyelenggaraan perlindungan anak yang diusulkan oleh Komisi D.