Polres Pacitan Gulung Pelaku Judi Online
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 24 Februari 2020 13:19 WIB
"Kami telah menangkap pelaku judi online. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan top up atau transfer uang ke admin situs di sebuah ATM. Dan kemudian kita amankan, dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 1,8 juta rupiah, beberapa kertas rekap nomor judi," jelas Iptu Aldo Febriyanto, Kasatreskrim Polres Pacitan, Senin (24/02).
Saat ini pelaku ditahan di mapolres Pacitan untuk di periksa lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yun/dur)