Pilkada Situbondo Nihil Jalur Perseorangan
Editor: .
Wartawan: Hadi Prayitno
Senin, 24 Februari 2020 18:36 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Setelah berakhirnya masa penyerahan dukungan pada 23 Februari 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo menyatakan calon bupati dan calon wakil bupati dari jalur perseorangan nihil.
Menurut Iwan Iwan Suryadi, S.H. Divisi Teknis Penyelenggaraan, dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor: 343/PL.03.2Kpt/3512/KPU-Kab/X/2019 Tentang Persyaratan Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Persebarannya Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2020, diatur salah satunya tentang waktu penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten Situbondo, dimulai tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.
BACA JUGA:
KPU Situbondo Gelar Deklarasi Kampanye Damai, Pasangan 01 Tak Hadir
KPU Situbondo Undi Nomor Urut: Rio Nomor 1, Karna Nomor 2
Pengundian Nomor Urut Paslon, Polres Situbondo Terjunkan 200 Personel
KPU Situbondo Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024
Iwan menjelaskan, komisioner dan kesekretariatan KPU yang juga dihadiri dari Bawaslu Kab. Situbondo tetap menunggu sampai batas akhir penyerahan syarat minimum dukungan bagi bakal calon perseorangan.