Satpol PP Kota Malang Tertibkan Warung di Trotoar Jalan Diponegoro
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 26 Februari 2020 20:08 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan terdiri dari Satpol PP yang dikawal TNI dan Polri melakukan penertiban warung rokok dan minuman milik Siti Aminah yang menempati trotoar di Jalan Diponegoro, tepatnya di samping kantor Laka Lantas Polresta Malang Kota, Klojen Kota Malang, Rabu (26/2).
Pembongkaran warung yang menempati trotoar sejak tahun 2001 itu dipimpin langsung oleh Priyadi, Kasatpol PP Kota Malang. Priyadi menegaskan, sebelum melaukan pembongkaran, pihaknya sudah mengingatkan pemilik warung berulang kali, baik lewat RT, RW, Kelurahan hingga dipanggil secara resmi.
BACA JUGA:
Gegara Kampanye Tebus Murah Sembako, Bawaslu Kota Malang Tegur Paslon WALI
KPU Sebut Status Tiga Bapaslon Pilwali Malang Telah Lengkap dan Benar secara Administrasi
Paslon WALI Bawa 4 Program Unggulan untuk Kota Malang
Bakal Calon Wali Kota Malang Abah Anton Blusukan Kunjungi Kampoeng Jadoel Sukun
"Kami tidak mendapatkan jawaban, bahkan yang bersangkutan tidak mau hadir di kantor Satpol PP," tegas Priyadi.
"Kami meminta kepada pemilik warung, sudah harus bersih dan tidak boleh menempati berikutnya. Siapa pun dilarang berjualan di atas trotoar, karena tidak sesuai Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Tramtibum," tandasnya.
Saat disinggung apakah pemilik warung tersebut masih terkena Tipiring, Priyadi menegaskan pihaknya sudah tidak memberikan tindakan Tipiring, lantaran warungnya sudah dibongkar.