1 Bulan Pacaran, Pemuda Jombang ini Bisa Gagahi Kekasihnya yang Masih SMA hingga 5 Kali | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

1 Bulan Pacaran, Pemuda Jombang ini Bisa Gagahi Kekasihnya yang Masih SMA hingga 5 Kali

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 28 Februari 2020 16:05 WIB

Kapolres Jombang saat menginterogasi pelaku persetubuhan. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

Modus pelaku, lanjut Kapolres, merayu korbannya agar mau diajak hubungan intim dengan dijanjikan akan dinikahi. Kemudian diajak ke penginapan yang berada di Desa Tunggorono.

"Korban dijanjikan akan dinikahi pelaku, kemudian dibawa ke penginapan untuk disetubuhi," imbuhnya.

Terbongkarnya kasus persetubuhan tersebut lantaran pelaku berencana meninggalkan korban. Merasa dibohongi, korban akhirnya melapor ke polisi.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Jombang.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video