Jual Burung Langka Lewat FB, Pria ini Diringkus Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Selasa, 03 Maret 2020 19:18 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Jual beli secara online memang harus hati-hati dan jeli. Jangan karena memikirkan untung, justru malah buntung.
Seperti yang dialami Agus Setiawan (30), warga Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia terpaksa dicokok polisi akibat menjual burung atau satwa yang dilindungi melalui grup Facebook “Pecinta Burung Kakatua dan Komunitas Kicau Mania Malang Selatan”.
BACA JUGA:
Simpan Ganja seberat 1,8 Kilogram, Mahasiswi di Malang Ditangkap BNNP
Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang
Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu hingga Tewas, Polisi Amankan 5 Pelaku
Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung
Polisi bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dalam menangani kasus ini.
"Pelaku ini menjual dua ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) dan Nuri Bayan (Eclectus Roratus) serta empat ekor burung lainnya melalui group facebook “Pecinta Burung Kakatua Indonesia dan Komunitas Kicau Mania Malang Selatan”," terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Selasa (3/3/2020).
Sesuai pengakuan pelaku, burung-burung itu didapat dari penjaring burung di Sorong, Papua Barat. Selanjutnya, pelaku menjualnya melaui media sosial Facebook menggunakan akun yang bernama Gombes Mbes dan melakukan COD atau bertemu dengan pembelinya.
Simak berita selengkapnya ...