Jual Burung Langka Lewat FB, Pria ini Diringkus Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Selasa, 03 Maret 2020 19:18 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Jual beli secara online memang harus hati-hati dan jeli. Jangan karena memikirkan untung, justru malah buntung.
Seperti yang dialami Agus Setiawan (30), warga Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia terpaksa dicokok polisi akibat menjual burung atau satwa yang dilindungi melalui grup Facebook “Pecinta Burung Kakatua dan Komunitas Kicau Mania Malang Selatan”.
BACA JUGA:
Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita
Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya
Polisi bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dalam menangani kasus ini.
"Pelaku ini menjual dua ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) dan Nuri Bayan (Eclectus Roratus) serta empat ekor burung lainnya melalui group facebook “Pecinta Burung Kakatua Indonesia dan Komunitas Kicau Mania Malang Selatan”," terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Selasa (3/3/2020).
Sesuai pengakuan pelaku, burung-burung itu didapat dari penjaring burung di Sorong, Papua Barat. Selanjutnya, pelaku menjualnya melaui media sosial Facebook menggunakan akun yang bernama Gombes Mbes dan melakukan COD atau bertemu dengan pembelinya.