Kasus Gelar Palsu, Berkas Kades Supadi Sudah Dinyatakan P21
Editor: .
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 05 Maret 2020 13:36 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berkas pemeriksaan tersangka dugaan penggunaan gelar akademik palsu, Kades Tarokan Kabupaten Kediri, Supadi, sudah dinyatakan P-21.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan, bahwa proses pemeriksaan telah selesai dan penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota segera melimpahkan berkas pemeriksaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
"Sudah P21, prosesnya nanti di Kabupaten, baik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri maupun di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri," kata Kapolres usai membuka acara Baksos peduli Kesehatan Polres Kediri Kota di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Kamis (5/3/2020).