Perkara Dugaan Penggunaan Gelar Palsu dengan Terdakwa Supadi, Mulai Disidangkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 19 Maret 2020 22:49 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, akhirnya menggelar sidang perdana dugaan penggunaan gelar akademik palsu dengan terdakwa Kades Tarokan, Supadi Bin Subiari, Kamis (19/3).
Sidang perkara dengan nomor 100/Pid.Sus/2020/PN.Gpr tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Guntur Pambudi Wijaya, Hakim Anggota Mellina Nawang Wulan dan M Fahmi Hary Nugroho, serta dibantu oleh Panitera Pengganti, Sugeng Supriono, S.H., beragendakan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Tomy Marwanto, S.H..
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Marwanto, S.H. mendakwa Supadi Bin Subiari telah menggunakan gelar akademik palsu, yakni penggunaan gelar SE (Sarjana Ekonomi) di akhir namanya pada dokumen-dokumen resmi.
Padahal, berdasarkan keterangan saksi Bambang Suhartono, bahwa Supadi diketaui tidak pernah kuliah. Sehinga penggunaan gelar Sarjana Ekonomi diduga abal-abal alias palsu.
"Terdakwa dikenakan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," terang JPU Tomy Marwanto.
Setelah pembacaan surat dakwaan oleh JPU selesai, Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa, apakah mengerti dengan dakwaan JPU dan apakah ada keberatan dengan isi dakwaan itu.