Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Lumajang Bakal Update Data Tiap Hari
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Imron Ghozali
Senin, 23 Maret 2020 12:49 WIB
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Lumajang dr. Bayu Wibowo Ignasius menjelaskan, bahwa kriteria seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah pasien harus memiliki penyakit infeksi paru-paru.
"Untuk bisa dijadikan status sebagai PDP, seorang pasien harus ada keterangan ada penyakit pneumonia atau radang paru-paru," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga akan melakukan edukasi dan langkah-langkah pembatasan diri kepada keluarga PDP, guna mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Lumajang. (ron/rev)