Tiga Penadah Kendaraan Curian di Pasuruan Dibekuk Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tiga Penadah Kendaraan Curian di Pasuruan Dibekuk Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Senin, 23 Maret 2020 14:58 WIB

Ketiga pelaku saat dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menangkap tiga orang penadah barang hasil tindak pidana pencurian, Kamis (06/2/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap di antaranya, Widarto Bin Abd. Latif (38) dan H. Hadi alias Suhadi bin Ahyar (50), keduanya sama-sama warga Dusun Tambak Kidul RT 01 / RW 01. Desa Tambak Rejo, Kecamatan Pasrepan. Serta, H. Ghozali bin Rijum (49), warga Dusun Selatan RT 02 / RW 02 Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan Kompol Hendi saat rilis di Mapolres, Senin (23/3) mengatakan, mereka diamankan di kediamannya masing-masing. Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan korban bernama Mansur Rosidi (38), warga Jl. Hangtuah no. 13A Ngemplak Rejo, Kecamatan Pasuruan yang mengaku kehilangan kendaraan jenis pick up.

Hendi menjelaskan, pick up itu dicuri dari area parkir rumah di Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu 5 Februari 2020.

Korban memarkir kendaraan di teras rumah. Namun pada waktu pagi harinya, 6 Februari, ia mendapati pick up itu sudah tidak ada di tempat. Korban pun langsung melapor ke Polsek Pandaan.

1 2

 

 Tag:   Maling Pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video