Di Sidang Mediasi, RBW Minta Bupati Bangkalan Copot Plt Direktur PDAM
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 23 Maret 2020 18:32 WIB
Risang Bima Wijaya menunjukkan surat tertulis di sidang mediasi kepada media.
"Jika tidak mau mengabulkan 3 poin mediasi, maka kita lanjut saja nanti," tegas RBW.
Bahtiar Pradinata, Pengacara Bupati Bangkalan yang mewakili tergugat membenarkan bahwa pihak penggugat menyampaikan penawaran disampaikan dalam bentuk tertulis.
"Jadi, apa yang disampaikan oleh penggugat akan kita sampaikan kepada tergugat, maksudnya Bupati saat ini. Dan hasilnya akan disampaikan juga secara tertulis di sidang mediasi selanjutnya," jelasnya. (uzi/ian)