​Polres Jember Ciduk 22 Orang Pelanggar Maklumat Kapolri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Polres Jember Ciduk 22 Orang Pelanggar Maklumat Kapolri

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 27 Maret 2020 10:24 WIB

Karena dalam giat patroli sebelumnya sudah diimbau agar memperhatikan imbauan polisi untuk tidak melakukan kegiatan berkerumun dan berkumpul. Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona. Diketahui mereka yang dibawa ke Mapolres, terdiri dari pengelola cafe, pengelola warung kopi, pengelola warnet, dan juga pengelola serta pemain biliard.

"Hari ini kita interogasi, apa alasan tidak memperhatikan iimbauan polisi? Kemudian kami suruh untuk memperhatikan imbauan dari kita, dengan juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya.

"Jika pada patroli berikutnya tetap melanggar imbauan polisi dilakukan tindakan tegas, bisa dengan kurungan tahanan. Namun ada tahapan-tahapan yang akan kita lakukan. Yakni melanggar Undang-Undang karantina, yang tercantum dalam Pasal 212 dan 216, serta undang-undang lainnya," tegasnya.

Lebih jauh Windy juga menjelaskan, dari pemantauan patroli yang dilakukannya, tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak berkumpul di luaran dan tetap tinggal dirumah, persentasenya kurang lebih 60 persen mengikuti imbauan dari polisi. Karena di beberapa wilayah sasaran patroli polisi tampak sepi dan pengusaha cafe menutup tempat usahanya.

"Karena kita cek hanya 8 titik kerumunan warga (kawasan Kota dan sekitaran kampus). Tapi selebihnya menaati imbauan kita dan mulai merasakan sosialisasi yang kita laksanakan," pangkasnya. (ata /yud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video