Nekat Nongkrong Bergerombol, Polres Bangkalan Amankan 31 Orang
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 27 Maret 2020 10:55 WIB
BANGKALAN,BANGSAONELINE.com - Polres Bangkalan mengamankan 31 orang yang nekat nongkrong di warung kopi tidak mengindahkan maklumat Kapolri, Kamis (26/3) malam.
Mereka diciduk dalam razia yang digelar di Stadion Gelora Bangkalan, Warkop Jl. Moh. Kholil , Taman Paseban, dan di Jl. Raya Skep Bancaran. Semua digelandang di Mapolres dan diminta menandatangani surat pernyataan.
BACA JUGA:
Kaca Bus Trans Jatim Retak saat Lintasi Jembatan Suramadu
Persiapan Menuju JMFW 2025, Desainer Asal Bangkalan Pamerkan Batik Madura Bertema Kerajaan
Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi
Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan
Usai dirazia, warkop juga langsung disemprot disinfektan. Razia ini dipimpin langsung Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.
"Mereka kita lakukan pembinaan terlebih dahulu. Jika tetap bandel akan dijerat secara hukum, berlandaskan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 KUHP, Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan Pasal 128 KUHP," kata Kapolres Bangkalan melalui Kasubbag Humas AKP Bahrudi.