Nekat Nongkrong Bergerombol, Polres Bangkalan Amankan 31 Orang
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 27 Maret 2020 10:55 WIB
Hari sebelumnya, Polres-TNI beserta instansi terkait telah melakukan sosialisasi ke seluruh wilyah hukum Bangkalan sampai ke jajaran Polsek se-Kabupaten Bangkalan. Selain itu, juga melakukan penempelan maklumat dari Kapolri agar tidak melakukan perkumpulan, duduk-duduk, dan nongkrong di warung kopi.
"Jika masih ada masyarakat yang nongkrong, ngopi, kongkow-kongkow akan digelandang ke Mapolres dilakukan pembinaan. Bahkan kalau tetap tidak mengindahkan akan dijerat secara hukum. Jika masyarakat ingin belanja lebih baik dibungkus dibawa pulang ke rumah," jelas Bahrudi.
Bahrudi meminta tidak menganggap remeh Covid-19. Sebab semakin banyak kerumunan warga, penyebaran virus Covid-19 akan lebih mudah. Menjaga jarak satu dengan yang lain merupakan salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (uzi/ns)