Akses Pintu Masuk ke Trenggalek Dibatasi di 3 Titik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 30 Maret 2020 01:57 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bupati Trenggalek Moh. Nur Arifin menetapkan Kabupaten Trenggalek sebagai daerah tanggap darurat bencana wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
"Bahwa Trenggalek kami tetapkan berstatus tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 19 atau yang kita kenal dengan Covid-19, sesuai dengan surat pernyataan Bupati Trenggalek nomor 360/422/406029/2020 yang kami tandatangani pada 26 Maret 2020," kata Bupati Arifin melalui teleconference, Minggu malam (29/3).
BACA JUGA:
Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas
Selain menetapkan tanggap darurat bencana akibat wabah Covid-19, Bupati Arifin juga menyampaikan pembatasan akses pintu masuk ke kabupaten Trenggalek.
Arifin mengatakan tujuan pembatasan itu dalam rangka mitigasi risiko bencana penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).
Selain itu, berdasarkan fakta yang ada tentang terjadinya lonjakan angka kasus positif Corona di Jawa Timur, serta berdasarkan data di Pemkab Trenggalek. Terhitung per tanggal 29 Maret 2020, jumlah Orang Dalam Risiko (ODR) Corona di Kabupaten Trenggalek sebanyak 4.761 orang, Orang Dalam Pengawasan (ODP) 3.030, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 2 orang.
"Maka kami memutuskan memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk dalam rangka identifikasi total kepada semua orang yang masuk ke wilayah yuridiksi Kabupaten Trenggalek," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...