Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Mujid Optimis Revisi Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 Disetujui
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 31 Maret 2020 11:41 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan hasil rapat antara Komisi II DPR RI, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP, Pilkada Serentak 2020 diputuskan ditunda dampak pandemi virus Corona (COVID-19).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, juga memutuskan dana untuk Pilkada serentak 2020 dialihkan untuk penanganan COVID-19.
BACA JUGA:
Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP
Puas Kinerja Khofifah Periode 2019-2024, Pekerja Jawa Timur Siap Menangkan 75%
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
Selanjutnya, Pemerintah diminta menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum.
Kondisi ini mendapatkan respons Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan. Pasca keputusan penundaan Pilkada 23 September 2020, ia mengatakan ada peluang besar pengajuan revisi Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang persyaratan maju kepala daerah disetujui Presiden RI, Joko Widodo.