Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Mujid Optimis Revisi Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 Disetujui | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Mujid Optimis Revisi Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 Disetujui

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 31 Maret 2020 11:41 WIB

Mujid Riduan

Revisi dimaksud antara lain pada Bab V pasal 7. Jika sebelumnya, berbunyi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang maju Pilkada harus mengundurkan diri saat ditetapkan KPU menjadi kontestan (peserta) Pilkada, maka dengan adanya revisi, dewan berencana menambahkan pasal 7 A, dan 7 B. Yakni, bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD yang maju Pilkada hanya cuti di luar tanggungan negara terhitung sejak ditetapkan oleh KPU.

"Jadi, ada peluang besar kalau revisi UU tersebut gol, maka anggota DPRD Gresik yang maju pada 2021 tak harus mundur, namun cukup cuti di luar tanggungan negara sejak ditetapkan menjadi kontestan oleh KPU," pungkas Mujid.

DPRD melalui Adkasi dan Adeksi pernah mengusulkan revisi UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang syarat bagi anggota DPRD yang hendak maju Pilkada ini. Sehingga, anggota DPR RI, DPD, DPRD yang maju Pilkada tak harus mundur dari jabatannya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video