Pilkada Ditunda, KPU Tuban Tunggu Surat dari Pusat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 01 April 2020 00:34 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Opsi penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Pusat, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Dari kesimpulan RDP tersebut, disepakati penundaan tahapan Pilkada. Sedangkan pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.
BACA JUGA:
Pekerja MPS Trowulan Kompak Pilih Gubernur yang Full Senyum
Rapat Konsolidasi Tim Pemenangan Pilgub Jatim, Khofifah Tekankan Politik Santun
Para Waranggono di Tiga Kabupaten Jatim Utara Deklarasi Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis
Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Tuban masih menunggu surat resmi dari KPU pusat terkait penundaan pelaksanaan pilkada serentak yang sejatinya akan berlangsung pada tanggal 23 September 2020 mendatang.
"Ya, kita masih menunggu surat resmi dari pusat mas terkait penundaan ini," ujar Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkul Iksan saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).