28 Narapidana Dibebaskan di Lapas Probolinggo
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Sugianto
Jumat, 03 April 2020 12:46 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com – Sebanyak 28 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Probolinggo dibebaskan. Pembebasan para tahanan itu terkait Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Hari ini ada 28 orang narapidana yang dibebaskan,” ujar Plt Kalapas II Probolinggo, Mali Jumali kepada wartawan, Jumat (3/4).
BACA JUGA:
Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Diduga Ilegal, Bongkar Muat di Pelabuhan Kota Probolinggo Jadi Perhatian
Program Napi Santri, Cara Lapas Probolinggo Ajak Warga Binaannya Terbebas dari Narkoba
Dia menjelaskan, pembebasan terhadap narapidana tersebut dilakukan secara bertahap. Yakni sejak tanggal 1 April 2020 ada sebanyak 25 orang. Sedangkan pembebasan kedua ada sebanyak 21 orang.
“Pembebasan ini sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM Nomer 10 Tahun 2010,” katanya.
Simak berita selengkapnya ...