Penerapan Karantina Mandiri Dampak COVID-19 Dapat Berakibat Hukum
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 06 April 2020 10:42 WIB
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L. menyatakan, kasus virus Corona (COVID-19) merupakan kejadian luar biasa, yang dapat membahayakan dampak kesehatan lintas wilayah atau negara.
Salah satu penanggulangannya adalah penerapan kekarantinaan bagi wilayah atau daerah. Hal ini sudah dilakukan hampir di seluruh negara, termasuk Indonesia.
BACA JUGA:
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota
Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat
Kemenkes Sebut Isu Hoaks Pengaruhi Capaian Imunisasi Nasional Masih Rendah
Kasus Covid-19 Meningkat, Gubernur Khofifah: Segera Vaksinasi Booster dan Tetap Prokes saat Berlibur
Namun, Fajar mengingatkan bahwa penerapan karantina itu bisa berdampak pada hukum kalau salah penerapannya.
"Jadi, pemerintah mengacu UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar bisa melakukan Karantina. Namun, kalau salah dalam pelaksanaannya bisa berbuntut hukum," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/4).
Fajar membeberkan bunyi Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal dimaksud menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional. Kemudian, pada Pasal 16 ayat (2) dan (3) pada pokok intinya Kekarantinaan sebagaimana dimaksud hanya dilaksanakan oleh Pejabat Karantina Kesehatan melalui Penetapan oleh Menteri," paparnya.
"Artinya apa? Penetapan status Kekarantinaan berupa pembatasan gerak ini adalah Hak penuh wewenang Pemerintah Pusat," ungkap Sekretaris DPC Peradi Kabupaten Gresik ini.