Dewan Probolinggo Pertanyakan Izin Kedai Mie Gacoan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sugianto
Selasa, 07 April 2020 15:15 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Kota Probolinggo mempertanyakan izin “Mie Gacoan”, sebuah kedai makanan yang berada di Jalan Suroyo.
Hal ini terungkap saat Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Selasa (7/4).
BACA JUGA:
Bapaslon Pilwali Probolinggo Habib-Zainal: Satu Keluarga Satu Sarjana Sudah Dirancang Matang
Kabar Ketua DPRD Kota Probolinggo 2024 Bakal Diganti Kian Menguat, Dwi Laksmi: Kata Siapa?
Sambut HUT Kota Probolinggo, Dinas Dikbud Suguhkan Tari Kembang Lamaran di Pawai Budaya
Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo
Sejatinya, kedai Mie Gacoan sempat ditutup beberapa waktu lalu oleh petugas Satpol PP karena tidak mengantongi izin. Namun, belakangan Mie Gacoan yang banyak digandrungi pemuda tersebut, tiba-tiba kembali buka.
“Ini ada apa? Kok tiba-tiba kembali buka,” tandas Ketua Komisi III, Agus Riyanto.
Mendapat pertanyaan itu, Kabid Pelayanan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Ari Sri lestari menjelaskan, jika pengajuan izin Mie Gacoan memang sempat jadi pembahasan dalam rapat. Apakah di lokasi itu masih ada peluang untuk didirikan sebuah cafe atau tidak.