Terdampak Covid-19, Hotel PJP PHK 41 Karyawannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terdampak Covid-19, Hotel PJP PHK 41 Karyawannya

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Agus Salimullah
Selasa, 07 April 2020 17:23 WIB

Hotel Pondok Jatim Park terpaksa memecat 41 karyawannya imbas wabah Covid-19.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pernyataan Wali Dewanti Rumpoko bahwa termasuk salah satu daerah yang paling terdampak akibat Covid-19, ternyata benar adanya. Pasalnya, kota ini bergantung pada sektor pariwisata. Sejak Covid-19 merebak, tempat wisata ditutup, termasuk tempat hiburan dan hotel.

Kini, dampak penutupan aktivitas wisata dan tempat hiburan telah dirasakan manajemen Hotel Pondok Jatim Park (PJP) . Sebagai konsekuensinya, manajemen akhirnya mem-PHK 41 karyawannya, akhir Maret lalu.

"Pondok Jatim Park Hotel telah mem-PHK 41 karyawannya. Itu dilakukan karena sejak merebaknya Covid-19, jumlah tamu yang menginap sangat berkurang," ujar Adiek Imam Santoso, Kabid HI Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) , Selasa (7/4).

Terkait dengan PHK 41 karyawan Hotel PJP ini, DPMPTSP dan Naker sudah berkirim surat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tertanggal 3 April baru lalu.

(Adiek Imam Santoso)

Menurut Adiek, laporan yang disampaikan ke Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Jatim tersebut sesuai dengan surat Disnaker Provinsi dan Naker Nomor 560/116/108.4/2020 tanggal 31 Maret 2020, perihal permintaan data tenaga kerja terdampak Covid-19.

"Nanti mereka yang telah di-PHK akan diberikan kartu prakerja, program pemerintah pusat," tuturnya sembari menambahkan, selain Hotel PJP, belum ada hotel lainnya yang melakukan pemutusan hubungan kerja.

Ia mengungkapkan, pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2020 secara online akan dimulai minggu kedua April. Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif. Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum, hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.

Apabila dirinci, dana sebesar Rp 3.550.000 itu terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Untuk insentif dari Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemkot Batu terkait program bantuan kepada karyawan yang di-PHK hingga saat ini belum ada informasi. Namun dimungkinkan, mereka yang terkena PHK akan mendapat perhatian serius Pemerintah . (asa/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video