Biadab, Pria di Blitar Cabuli Anak Tiri Sejak Masih SD
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 12 April 2020 16:31 WIB
"Kakak korban akhirnya melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar," imbuhnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Blitar. Pelaku juga terus dimintai keterangan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Blitar.
Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Di antaranya hasil visum, kaos dan celana milik korban, serta pakaian dalam korban.
Pelaku dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang, perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak, ancamannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ina/rev)