Masih Zona Hijau, MUI Sumenep Perbolehkan Warga Shalat Tarawih Berjamaah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Minggu, 12 April 2020 18:57 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep mengeluarkan fatwa, bahwa warga diperbolehkan menunaikan shalat tarawih secara berjamaah, baik di masjid maupun mushala. Alasannya, hingga kini Kabupaten Sumenep masih bisa mempertahankan status sebagai wilayah zona hijau selama pandemi Covid-19.
“Tak masalah warga muslim melaksanakan shalat tarawih berjamaah di tengah wabah Covid-19, selama masih zona hijau. Kami (MUI, red) telah mengeluarkan fatwa berkenaan hal itu,” ungkap Ketua MUI Kabupaten Sumenep, KH. A. Safraji.
BACA JUGA:
MUI Sumenep Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas di Masa Kampanye Pilkada 2024
Tolak Hubungan Badan, Istri di Sumenep Dicekik Suami Hingga Tewas
Pamer Naik Jet Pribadi, Kekayaan Ketua Banggar DPR RI Asal Madura Melonjak 200 Persen
Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi
Meski demikian, KH. Safraji tetap mengimbau para jamaah saat shalat tarawih agar tetap menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep ini.
“Tadarus Al-Qur'an, iktikaf di masjid, juga tetap diharuskan jaga jarak agar virus corona tidak penyebar,” terangnya.
Ia juga meminta agar selama bulan puasa, warga membatasi kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti buka puasa bersama. “Karena buka puasa bersama kan melibatkan banyak orang. Ini yang harus dibatasi demi menghentikan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Sifat kehati-hatian itu tetap dilaksanakan, walaupun Sumenep masih belum masuk zona merah. “Ikhtiar atau usaha yang sungguh-sungguh tetap harus dilaksanakan. Jadi kita tetap waspada,” pungkasnya. (aln/rev)