Gubernur Ingatkan OPD Punya Tugas Kawal Perpres 80 Tahun 2019 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gubernur Ingatkan OPD Punya Tugas Kawal Perpres 80 Tahun 2019

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 15 April 2020 13:45 WIB

Gubernur Khofifah saat sesi foto bersama usai pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat eselon III dan IV Dinas Kehutanan dan PU Cipta Karya. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempunyai tugas melaksanakan program pemerintah pusat di Jatim. Di antaranya, pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Khofifah dalam pelantikan dan pengambilan sumpah administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Kehutanan dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya.

Menurut Khofifah, tahun ini di Jatim ada 812 proyek dengan total anggaran Rp200 Triliun.

"Dari 812 proyek itu mayoritas adalah infrastruktur. Tentu ini akan berdampak besar pada perekonomian Jawa Timur. Karena itu, harus dikawal bersama," tutur gubernur perempuan pertama di Jatim itu, Rabu (15/4) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video