Gubernur Ingatkan OPD Punya Tugas Kawal Perpres 80 Tahun 2019
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 15 April 2020 13:45 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempunyai tugas melaksanakan program pemerintah pusat di Jatim. Di antaranya, pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Khofifah dalam pelantikan dan pengambilan sumpah administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Kehutanan dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya.
BACA JUGA:
Adhy Karyono Resmikan Kawasan Kuliner Halal Pertama di Jawa Timur
Jelang HUT Ke-79 Jawa Timur, Adhy Karyono Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Gubernur Soerjo
Pj Gubernur Jatim Ajak Teladani Nilai Pancasila Sebagai Semangat Wujudkan Indonesia Emas 2045
Terima Dubes Guatemala untuk Indonesia, Pj Gubernur Jatim Jajaki Kerja Sama Bidang Ekonomi hingga Bu
Menurut Khofifah, tahun ini di Jatim ada 812 proyek dengan total anggaran Rp200 Triliun.
"Dari 812 proyek itu mayoritas adalah infrastruktur. Tentu ini akan berdampak besar pada perekonomian Jawa Timur. Karena itu, harus dikawal bersama," tutur gubernur perempuan pertama di Jatim itu, Rabu (15/4) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.